Peranan Guru Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan - KTSP Guru Terbaru

Tags

Peran Guru Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan - KTSP Guru Terbaru. Kurikulum pada dasarnya merupakan alat dalam upaya mencapai tujuan pendidikan.

Peranan Guru Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Peranan Guru Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan


Seperti ungkapan "THE MAN BEHIND THE GUN" maka sebagus apapun desain atau model kurikulum dan hendak dikembangkan akan sangat bergantung kepada faktor manusianya. Dalam hal ini, guru merupakan pelaksana utama dalam kegiatan pengembangan kurikulum, dan dilaksanakan melalui kegiatan belajar mengajar mata pelajaran dan menjadi tanggung jawabnya.

Dengan demikian, tampaknya tidak berlebihan kalau kita katakan bahwa guru menjadi faktor utama penentu keberhasilan dalam kegiatan pengembangan kurikulum.

Jika kita cermati lebih dalam lagi tentang pemberlakuan kurikulum pada masa-masa sebelumnya dan sentralistik, tampaknya guru cenderung diposisikan hanya sebagai “tenaga tukang” dan bertugas mengoperasikan berbagai ketentuan kurikulum dan telah ditetapkan dari pusat. Petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pusat dan sangat ketat dan serba seragam telah membelenggu kreativitas guru sekaligus mencabut hak dan kewenangan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.

Bagi para guru dan berjiwa “tukang”, keadaan seperti itu tentunya dianggap hal dan menguntungkan, karena segala sesuatunya seolah-olah sudah serba “siap saji”, guru hanya tinggal melaksanakan saja ketentuan-ketentuan dan ada, tanpa harus banyak bekerja keras dan berfikir jauh dalam mengimplementasikan kurikulum, terlepas apakah ketentuan-ketentuan tersebut cocok atau tidak dengan realita di lapangan.

Kurikulum dan sentralistik (top-down approach) semacam itu pada akhirnya telah menjadilan pendidikan nasional kita jatuh terpuruk. Di tengah-tengah kondisi pendidikan nasional dan terpuruk itu ternyata masih ada juga orang-orang dan mau memikirkan dan peduli terhadap nasib pendidikan nasional, dan pada akhirnya berhasil mengantarkan pada keputusan untuk merubah kurikulum nasional.

Upaya perubahan kurikulum memang sempat terganggu, dengan hadirnya wacana Kurikulum Berbasis Kompetensi dan konon didesain secara ideal, namun dalam kenyataannya sungguh sulit untuk diimplemantasikan karena terdapat beberapa asumsi dan tidak dapat dipenuhi di lapangan.
Terpaksa, wacana dan sosialiasasi Kurikulum Berbasis Kompetensi pun diralat dan akhirnya sampailah pada upaya untuk menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan payung hukumnya Permendiknas No. 22 Tahun 2006, dan tampaknya lebih mencerminkan kurikulum dan bersifat desentralistik (grass-root approach)

Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, dalam KTSP penulis melihat adanya spirit untuk memberdayakan dan mempercayakan guru sekaligus mengembalikan hak-hak profesional dan melekat dalam jabatannya, termasuk hak dan otoritas dalam setiap kegiatan pengembangan kurikulum. dan menjadi persoalan, seberapa siap para guru untuk menerima hak-hak dan otoritas profesional dalam mengembangkan kurikulum di sekolah.

Dalam KTSP, tidak lagi disediakan berbagai petunjuk ketat dalam mengembangkan kurikulum. dan tersisa dari pusat hanyalah rambu-rambu dan berkenaan pencapaian Standar Kompetensi sebagaimana tertuang dalam Permendiknas No. 23 tahun 2006, selebihnya diserahkan sepenuhnya kepada guru untuk mengatur dan mengelola kegiatan pengembangan kurikulum di sekolah, dan disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi nyata di lapangan.

Dalam pandangan penulis, KTSP ini tak ubahnya seperti kertas kosong dan diberikan kepada guru untuk ditulisi sesuai dengan kemampuan dan ada pada diri guru itu sendiri. Ada tanggung jawab besar dari guru untuk bagaimana dapat menulis dalam kertas kosong itu sehingga akhirnya dapat dihasilkan tulisan dan benar-benar indah dan bermutu tinggi.

KTSP mau tidak mau mensyaratkan adanya kreativitas dan tinggi dari para guru untuk dapat mengembangkan kurikulum di sekolah. Tanpa berbekal kreativitas guru dan tinggi, maka celah untuk terjadinya kegagalan KTSP sangat terbuka dan hak-hak profesional guru pun tampaknya akan lepas lagi dan guru kembali menjadi tenaga tukang dan akan diatur pihak lain.

Kita berharap, melalui upaya standarisasi profesi dan sertifikasi guru, atau upaya peningkatan profesionalisme guru lainnya kiranya dapat mendorong para guru untuk menjadi lebih kreatif dalam mengembangkan kurikulum di sekolah, sehingga KTSP benar-benar dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan pendidikan nasional.

Oleh : Akhmad Sudrajat
Sumber : https://akhmadsudrajat.wordpress.com