Download Lengkap RPP Silabus Pelajaran Wajib, Peminatan Kurikulum 2013

Download Lengkap RPP Silabus Pelajaran Wajib, Peminatan Kurikulum 2013. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.

DOWNLOAD RPP SILABUS K-13

Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.

Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus. Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020. (sumber :wikipedia.org)

Berikut Kami Sedia Link Download Silahkan Lihat Disini : Download Lengkap

Perhatian:
Jika menurut ada artikel kami memberikan manfaat bagi anda, maka tidak salah mau berbagi melaui sosial media atau kepada teman-teman lain yang pasti membutuhkannya!

BKN Blocking Layanan Kepegawaian PUPNS

BKN Blocking Layanan Kepegawaian PUPNS - Sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015, pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS Di tutup. 

Layanan ini sudah lama di wajibkan bagi seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PNS untuk melakukan registrasi ulang secara oline elekronik. Pendaftaran Ulang PNS (e-PUPNS) yang berlaku secara nasional. 

Batas waktu pendaftaran hingga 31 Januari 2016. Namun sampai hari terakhir rekapitulasi yang di lakukan oleh Unit Pengelolaan Data BKN, tercatat sebanyak 97,9% atau sebanyak 4.460.126 yang telah melakukan registrasi  dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Dengan di tutupnya layanan ini, akan mengakibatkan tidak dapat di proses nya kenaikan pangkat, mutasi dan beberapa kegiatan yang menyangkut urusan kepegawaian. 

Padahal tujuan utama di canangkan layanan ini adalah untuk menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya. Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN. 

Ingin Jadi PNS, Guru Honorer Tetap Harus Ikut Tes

Ingin Jadi PNS, Guru Honorer Tetap Harus Ikut Tes - Kegiatan audiensi yang dilaksanakan di lantai I gedung I Kantor Pusat BKN yang menyinggung tentang honorer Menjadi PNS tanpa ujian tes sudah tertutup. Hal ini sesuai dengan UU ASN pasal 58 ayat 3 disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman, lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan dan pengangkatan menjadi PNS.

Kepala Bagian Hubungan Media dan Kerjasama Antar Lembaga, Herman mengatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menutup peluang rekrutmen ASN tanpa tes. semua harus mengikuti alur atau proses sesuai dengan UU ASN yang telah di sahkan.

Pendapat ini juga di dukung oleh  perwakilan BKN, Kepala Subbidang Analisis Kebutuhan PNS Pada Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi, Adi Suharto "Pemerintah ingin mewujudkan birokrasi yang digerakkan oleh PNS yang profesional dan salah satu cara yang ditempuh untuk mencapai itu yakni melalui seleksi dalam proses rekrutmen PNS. Semua tenaga honorer sebenarnya dapat menjadi PNS melalui mekanisme yang telah di tetapkan. Salah satunya melalui seleksi jalur umum".

Adapun jika ada honorer yang masih dibutuhkan untuk membantu kinerjanya pemerintah daerah, dana yang bisa di anggarkan tidak lebih dari 50% sehingga tidak mengganggu jalannya pembangunan yang akan di rencanakan. 


Mekanisme PKG 2016 Terbaru

Mekanisme PKG 2016 Terbaru - Untuk meningkatkan mutu dan profesional Guru, setelah proses pelaksanaan UKG, ke depan akan di dilaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Wacana ini sedang di rencanakan oleh Pemerintah melalui Dirjen Kemdikbud :

Mekanisme PKG 2016 Terbaru

Mekanisme PKG 2016 Terbaru


Berikut ulasan dan uraiannya untuk proses nya yang di kutip ktspguru.com :

Guru akan diberi penilaian memahami yang akan dibagi menjadi tiga kompetensi yaitu pedoman PK guru, instrumen PK guru, dan indikator kinerja guru. Kemudian akan diadakan pengumpulan fakta melalui pengamatan. Dalam penilaian pengamatan ini dibagi menjadi tiga yaitu kegiatan sebelum pengamatan, kegiatan selama pengamatan didalam dan luar kelas, serta kegiatan setelah pengamatan. Inilah Penilaian kinerja guru pertama,

Untuk langkah selanjutnya akan diadakan pemantauan fakta yang terdiri dari studi dokumen, diskusi, proses pembelajaran/bimbingan, dan wawancara stakeholder. Kemudian kelompok penilai mendapat catatan hasil pengamatan dan atau pemantauan. Setelah itu melakukan penetapan hasil butir penilaian indikator, ya atau tidak dan contoh penilaian kinerja guru 1, 2, 3 . Selanjutnya guru dan penilai mendapatkan hasil akhir. Dari beberapa langkah dan kegiatan di atas inilah akhirny bisa di rangkum penilaian kinerja guru tersebut.

Berbagai hal sudah di laksanakan oleh Kemendikbud agar PKG tahun 2016 lebih baik. Kegiatan ini merupakan kelanjutan UKG dengan harapan menghasilkan kompetensi guru yang maksimal. Dirjen GTK juga mengungkapapkan bahwa nilai UKG 2016 akan di gabungkan dengan PKG 2016. Sehingga dari dari program ini Nilai akhir nya bisa dimiliki oleh setiap guru.

Adapun komponen yang digunakan dalam PKG 2016 ini berbeda. Untuk kalangan guru SD, SMP, dan SMA menggunakan 4 komponen :
  1. Siswa
  2. Komite Sekolah
  3. Kepala Sekolah
  4. Pengawas sekolah.

Untuk guru SMK dalam penilaian ini menggunakan 5 komponen:
  1. Peran serta dunia usaha
  2. Pengawas sekolah
  3. Kepala sekolah
  4. Komite sekolah
  5. Peserta didk.

Penilaian di atas salah satunya menggunakan siswa sebagai tolak ukur disebabkan siswa berhubungan secara langsung dengan guru. Jadi para bagian penilai dapat mengetahui apa saja kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru tersebut dengan menanyakan langsung pada pseserta didiknya.

Mekanisme PKG 2016 juga akan menilai kinerja guru mulai pengetahuan sampai ke kemampuan dalam mengajar. Hal ini di sebabkan kemampuan seseorang guru dalam bidang studi tertentu belum tentu mampu mengajar bidang studi tersebut.

Secara keseluruhan, tujuan inti yang ingin dicapai pada kegiatan PKG 2016 terbaru ini adalah adanya suatu peningkatan kesadaran guru untuk dapat terus mengupdate ilmu pengetahuan agar semakin berkembang.

Dirjen GTK juga telah menyiapkan modul-modul yang dapat diakses secara online oleh setiap guru. 

Peranan Guru Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan - KTSP Guru Terbaru

Peran Guru Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan - KTSP Guru Terbaru. Kurikulum pada dasarnya merupakan alat dalam upaya mencapai tujuan pendidikan.

Peranan Guru Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Peranan Guru Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan


Seperti ungkapan "THE MAN BEHIND THE GUN" maka sebagus apapun desain atau model kurikulum dan hendak dikembangkan akan sangat bergantung kepada faktor manusianya. Dalam hal ini, guru merupakan pelaksana utama dalam kegiatan pengembangan kurikulum, dan dilaksanakan melalui kegiatan belajar mengajar mata pelajaran dan menjadi tanggung jawabnya.

Dengan demikian, tampaknya tidak berlebihan kalau kita katakan bahwa guru menjadi faktor utama penentu keberhasilan dalam kegiatan pengembangan kurikulum.

Jika kita cermati lebih dalam lagi tentang pemberlakuan kurikulum pada masa-masa sebelumnya dan sentralistik, tampaknya guru cenderung diposisikan hanya sebagai “tenaga tukang” dan bertugas mengoperasikan berbagai ketentuan kurikulum dan telah ditetapkan dari pusat. Petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pusat dan sangat ketat dan serba seragam telah membelenggu kreativitas guru sekaligus mencabut hak dan kewenangan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.

Bagi para guru dan berjiwa “tukang”, keadaan seperti itu tentunya dianggap hal dan menguntungkan, karena segala sesuatunya seolah-olah sudah serba “siap saji”, guru hanya tinggal melaksanakan saja ketentuan-ketentuan dan ada, tanpa harus banyak bekerja keras dan berfikir jauh dalam mengimplementasikan kurikulum, terlepas apakah ketentuan-ketentuan tersebut cocok atau tidak dengan realita di lapangan.

Kurikulum dan sentralistik (top-down approach) semacam itu pada akhirnya telah menjadilan pendidikan nasional kita jatuh terpuruk. Di tengah-tengah kondisi pendidikan nasional dan terpuruk itu ternyata masih ada juga orang-orang dan mau memikirkan dan peduli terhadap nasib pendidikan nasional, dan pada akhirnya berhasil mengantarkan pada keputusan untuk merubah kurikulum nasional.

Upaya perubahan kurikulum memang sempat terganggu, dengan hadirnya wacana Kurikulum Berbasis Kompetensi dan konon didesain secara ideal, namun dalam kenyataannya sungguh sulit untuk diimplemantasikan karena terdapat beberapa asumsi dan tidak dapat dipenuhi di lapangan.
Terpaksa, wacana dan sosialiasasi Kurikulum Berbasis Kompetensi pun diralat dan akhirnya sampailah pada upaya untuk menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan payung hukumnya Permendiknas No. 22 Tahun 2006, dan tampaknya lebih mencerminkan kurikulum dan bersifat desentralistik (grass-root approach)

Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, dalam KTSP penulis melihat adanya spirit untuk memberdayakan dan mempercayakan guru sekaligus mengembalikan hak-hak profesional dan melekat dalam jabatannya, termasuk hak dan otoritas dalam setiap kegiatan pengembangan kurikulum. dan menjadi persoalan, seberapa siap para guru untuk menerima hak-hak dan otoritas profesional dalam mengembangkan kurikulum di sekolah.

Dalam KTSP, tidak lagi disediakan berbagai petunjuk ketat dalam mengembangkan kurikulum. dan tersisa dari pusat hanyalah rambu-rambu dan berkenaan pencapaian Standar Kompetensi sebagaimana tertuang dalam Permendiknas No. 23 tahun 2006, selebihnya diserahkan sepenuhnya kepada guru untuk mengatur dan mengelola kegiatan pengembangan kurikulum di sekolah, dan disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi nyata di lapangan.

Dalam pandangan penulis, KTSP ini tak ubahnya seperti kertas kosong dan diberikan kepada guru untuk ditulisi sesuai dengan kemampuan dan ada pada diri guru itu sendiri. Ada tanggung jawab besar dari guru untuk bagaimana dapat menulis dalam kertas kosong itu sehingga akhirnya dapat dihasilkan tulisan dan benar-benar indah dan bermutu tinggi.

KTSP mau tidak mau mensyaratkan adanya kreativitas dan tinggi dari para guru untuk dapat mengembangkan kurikulum di sekolah. Tanpa berbekal kreativitas guru dan tinggi, maka celah untuk terjadinya kegagalan KTSP sangat terbuka dan hak-hak profesional guru pun tampaknya akan lepas lagi dan guru kembali menjadi tenaga tukang dan akan diatur pihak lain.

Kita berharap, melalui upaya standarisasi profesi dan sertifikasi guru, atau upaya peningkatan profesionalisme guru lainnya kiranya dapat mendorong para guru untuk menjadi lebih kreatif dalam mengembangkan kurikulum di sekolah, sehingga KTSP benar-benar dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan pendidikan nasional.

Oleh : Akhmad Sudrajat
Sumber : https://akhmadsudrajat.wordpress.com

Cara Penulisan Halaman Depan KTSP 2015

Cara Penulisan Halaman Depan KTSP 2015

Halaman Cover KTSP

Cara Penulisan Halaman Depan KTSP 2015 - Halaman Utama atau disebut juga dengan " Cover " dari pada penulisan dokumen KTSP yang terdiri atas dasar halam utama atau sampul ( Cover ), halaman pengesahan, surat putusan pemberlakuan, halaman kata pengantar dan daftar isian.

Berikut penjelasan atau penjabaran secara singkat nya :

Halaman Sampul ( Cover )

Apa yang harus anda lakukan ?
Halaman sampul atau disebut dengan " Cover " hendak nya menggunakan kertas yang tebal dan berwarna sehingga terlihat lebih profesional dan sesuai dengan kriteria dokumen penting ( KTSP ).

Penggunaan juga perlu diperhatikan dan disesuaikan dengan ukuran kertas teks yang akan digunakan selanjutnya setelah sampul khususnya itu ketepatan ukuran kertas, sehingga dapat disesuaikan sebagaimana mestinya.

Pada halaman sampul ia memuat beberapa unsur dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Judul Naskah
  2. Logo Madrasah / Sekolah
  3. Nama Madrasah
  4. Alamat lengkap " termasuk diantaranya kode pos, nomor telpon/handphone, nomor fax dan email juga tentunya
  5. Tahun penetapan / penyelenggaraan ajaran.

Bagaimana mengatur atau meletakkan untuk kesesuaiannya ?

Judul diletak dibagian tengah kertas sampul yang di tata sebagaimana terlihat lebih sistematis dan disesuaikan juga kiranya agar ia simetris.

Logo madrasah dapat diletakkan atau dicantumkan pada bagian bawah judul sedangkan logo diknas diletakkan pada bagian atas judul, dengan ukuran maksimum lebarnya 5cm dan panjangnya disesuaikan

Pada Bagian bawah Logo juga dicamtumkan nama madrasah / sekolah dengan mencantumkan uraian lengkap ( jalan, nomor telephone, fax, kode pos dan email )

Pada bagian paling bawah juga harus anda cantumkan tahun penyusunan KTSP yang anda buat, dan kiranya bukan tahun akademik.

Jika anda mebutuhkan nya dan tidak ingin bersusah payah membuat nya lagi, silahkan hubungi kami di : di facebook kami https://www.facebook.com/ktsp.guru maka file yang anda butuhkan akan kami kirimkan ke anda dalm bentuk file doc.

Contoh Penulisan Halaman Sampul KTSP Lihat Disini