BKN Blocking Layanan Kepegawaian PUPNS - Sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015, pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS Di tutup.
Layanan ini sudah lama di wajibkan bagi seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PNS untuk melakukan registrasi ulang secara oline elekronik. Pendaftaran Ulang PNS (e-PUPNS) yang berlaku secara nasional.
Batas waktu pendaftaran hingga 31 Januari 2016. Namun sampai hari terakhir rekapitulasi yang di lakukan oleh Unit Pengelolaan Data BKN, tercatat sebanyak 97,9% atau sebanyak 4.460.126 yang telah melakukan registrasi dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.
Dengan di tutupnya layanan ini, akan mengakibatkan tidak dapat di proses nya kenaikan pangkat, mutasi dan beberapa kegiatan yang menyangkut urusan kepegawaian.
Padahal tujuan utama di canangkan layanan ini adalah untuk menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya. Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN.
