Ingin Jadi PNS, Guru Honorer Tetap Harus Ikut Tes

Ingin Jadi PNS, Guru Honorer Tetap Harus Ikut Tes - Kegiatan audiensi yang dilaksanakan di lantai I gedung I Kantor Pusat BKN yang menyinggung tentang honorer Menjadi PNS tanpa ujian tes sudah tertutup. Hal ini sesuai dengan UU ASN pasal 58 ayat 3 disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman, lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan dan pengangkatan menjadi PNS.

Kepala Bagian Hubungan Media dan Kerjasama Antar Lembaga, Herman mengatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menutup peluang rekrutmen ASN tanpa tes. semua harus mengikuti alur atau proses sesuai dengan UU ASN yang telah di sahkan.

Pendapat ini juga di dukung oleh  perwakilan BKN, Kepala Subbidang Analisis Kebutuhan PNS Pada Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi, Adi Suharto "Pemerintah ingin mewujudkan birokrasi yang digerakkan oleh PNS yang profesional dan salah satu cara yang ditempuh untuk mencapai itu yakni melalui seleksi dalam proses rekrutmen PNS. Semua tenaga honorer sebenarnya dapat menjadi PNS melalui mekanisme yang telah di tetapkan. Salah satunya melalui seleksi jalur umum".

Adapun jika ada honorer yang masih dibutuhkan untuk membantu kinerjanya pemerintah daerah, dana yang bisa di anggarkan tidak lebih dari 50% sehingga tidak mengganggu jalannya pembangunan yang akan di rencanakan.