Kenaikan Kelas :
Rata-rata KKM dapat dijadikan bahan pertimbangan peserta didik untuk menentuksn naik kelas.Kenaikan kelas diartikan sebagai proses pengambilan keputusan untuk peserta didik untuk naik atau tidak naik suatu tingkat kelas ketingkat kelas berikut nya,yang didasar kan pada perolehan kualifikasi dan kompentensi tertentu sesuai dengan jenjang yang di persyaratkan dan melalui suatu proses penilaian evaluasi yang kompherensif. Penetuan kriteria kenaikan kelas diatur dengan mengikuti aturan dari pusat dan juga ditambah kan sendiri oleh madrasah.
Rambu-rambu dalam menentukan kenaikan kelas adalah sebagai berikut :
Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas dan harus mengulang apa bila :
- Tidak menuntaskan standar kompentensi dan kompentensi dasar lebih dari 3 mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun pelajaran.
- Karena alasan yang kuat misal nya karena gangguan kesehatan fisik,emosi,atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompentensi yang di target kan.
Ketika mengulang dikelas yang sama nilai peserta didik untuk semua indikator,kompentensi dasar,dan standar kompentensi,yang ketuntasan belajar minim nya sudah di capai ,misalkan dengan yang di capai pada tahun sebelum nya
Berdasar kan kriteria umum tersebut,madarasah menentukan kriteria kenaikan kelas/kelulusan dengan cara mengambil semua peraturan pusan dan menambahkan hal-hal khusus dari madrasah.
Penjurusan :
Sesuai kesepakatan madrasah dengan komite madrasah serta dengan memperhatikan keadaan sarana dan prasana yang tersedia,maka madrasah menetapkan hanya ada 2 jurusan yang di program kan,yaitu jurusan ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial.
Waktu penjurusan :
- Penetuan program studi ilmu pengetahuan alam ,ilmu pengetahuan sosial dan bahasa dilakukan akhir semester 2 kelas x.
- Pelaksanaan penjurusan di semester 1 kelas XI.
Kriteria penjurusan program meliputi :
- Nilai akademik
Peserta didik yang naik kelas XI dan akan mengambil program tertentu yaitu:Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa : Boleh memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program tersebut.
Peserta didik yang naik kelas XI,dan yang bersangkutan mendapat nilai yang tidak tuntas 3 mata pelajaran,maka nilai harus dijadikan dasar untuk menentukan program yang dapat diikuti oleh peserta didik contoh:
- Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah fisika,kimia dan geografi(2 mata pelajaran ciri khas program IPA dan 1 ciri khas program IPS),maka peserta didik tersebut secara akademik dapat dimasukan kedalam ke program.
- Apabila pelajaran yang tidak tuntas adalah B.indonesia ,B.ingris dan fisika (2 mata pelajaran ciri khas bahasa dan 1 ciri khas program IPA),maka peserta didik tersebut secara akademik dapat dimasukan ke program IPS.
- Apabila pelajaran yang tidak tuntas adalah ekonomi,sosiologi dan B.ingris (2 mata pelajaran ciri khas program IPS dan 1 ciri khas program Bahasa),maka peserta didik tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke dalam program IPA.
- Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah fisika,ekonomi,dan B.indonesia (mencakup semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas 3 program di SMA),maka peserta didik tersebut :
- Perlu diperhatikan prestasi pengetahuan,sikap dan praktik mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPA seperti fisika,kimia,dan biologi di banding kan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPS (ekonomi,sosiologi dan geografi) dan dibanding kan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program Bahasa (B.indonesia,B.inggris).Perbandingan nilai peserta didik di maksud,dapat melalui program dan remedial dan di akhiri dengan ujian.Apabila nilai dari setiap mata peljaran yang menjadi ciri khas program tertentu ada nilai prestasi yang lebih unggul dari pada program lain nya,maka peserta didik tersebut dapat di juruskan ke program yang nilai prestasi mata pelajaran nya lebih unggul tersebut.Apabila minat dan prestasi ketiga aspek tidak cocok/sesuai,wali kelas dengan pertimbangan masukan guru Bimbingan dan Konseling dapat memutuskan program apa yang dapat dipilih peserta didik.
Perlu diperhatikan minat peserta didik.
b.Minat peserta didik :
Untuk mengetahui minat peserta didik dapat dilakukan melalui angket/kuisioner dan wawancara atau cara lain yang dapat digunakan untuk menditeksi minat,dan bakat.
- Bagi peserta didik yang memnuhi persyaratan untuk masuk ke semua program,diberi kesempatan untuk pindah jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajar nya.Madrasah harus memfasilitasi agar peserta didik dapat mencapai standar kompentensi dasar yang harus dimiliki di kelas baru.
- Batas waktu untuk pindah program di tentukan oleh madrasah paling lambat 1 bulan.
- Satuan pendidikan dapat menambah kriteria penjurusan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan.
Kelulusan :
Kriteria umum kelulusan didasarkan ketentuan PP No.19 Tahun 2005 pasal 72 ayat (1) yakni bahwa peserta didik dinyatakan lulus dan satuan pendidikan dasar menengah dengan aturan berikut .
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh minimal baik pada peilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,kelompok kewarga negaraan dan ke pribadian,kelompok mata pelajaran estetika,dan kelompok mata pelajaran jasmani olahraga ,dan kesehatan.
- Lulus ujian madrasah untuk mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- Lulus ujian nasional
- Ketentuan formal lain yang di keluarkan oleh pihak terkait berkenaan dengan pelaksanaan ujian nasional yang akan menjadi acuan tambahan dalam menentukan kriteria kelulusan.
