Tupoksi Bidang Informasi Kepegawaian

http://www.ktspguru.com/

Tupoksi Bidang Informasi Kepegawaian

Badan Kepegawaian Kegara (BKN) pada tanggal 15 Februari 2014 dengan kaitan nya Tupoksi khususnya untuk Bidang Informasi Kepegawaian, menyatakan bahwa :


BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN
PASAL 23

Bidang Infromasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan system informasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah serta memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian pada instansi daerah di wilayah kerjanya.


PASAL 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan data masukan hasil mutasi kepegawaian
  2. Pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian
  3. Pelaksanaan pengolahan data kepegawaian
  4. Penyelenggaraan sistem kepegawaian dan pertukaran informasi
  5. Pelaksanaan pengembangan sistem informasi kepegawaian
  6. Pengelolaan arsip kepegawaian.

sumber : http://www.bkn.go.id/kanreg06/in/tupoksi/bidang-inka.html