![]() |
Tupoksi Bidang Informasi Kepegawaian |
BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN
PASAL 23
Bidang Infromasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan system informasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah serta memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian pada instansi daerah di wilayah kerjanya.PASAL 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :- Penyiapan data masukan hasil mutasi kepegawaian
- Pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian
- Pelaksanaan pengolahan data kepegawaian
- Penyelenggaraan sistem kepegawaian dan pertukaran informasi
- Pelaksanaan pengembangan sistem informasi kepegawaian
- Pengelolaan arsip kepegawaian.
sumber : http://www.bkn.go.id/kanreg06/in/tupoksi/bidang-inka.html
