![]() |
Tupoksi Bidang Mutasi |
Tupoksi Bidang Mutasi - Berdasarkan pasal yang dituliskan maka dapat ditetntukan beberapa hal, berikut pasalnya :
BIDANG MUTASI
PASAL 12
Bidang Mutasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan teknis mutasi kepegawaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah dan menetapkan kenaikan pangkat anumerta, pengabdian di wilayah kerjanya.PASAL 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bidang Mutasi menyelenggarakan fungsi :- Penyiapan pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk penetapan kenaikan pengkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e.
- Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah untuk penetapan kenaikan pengkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/b.
- Penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil Pusat.
- Pemberian pertimbangan teknis peninjauan masa kerja.
- Penetapan pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Daerah Propinsi dan antara Daerah Kabupaten/ Kota dengan Daerah Kabupaten lain Propinsi.
sumber : http://www.bkn.go.id/kanreg06/in/tupoksi/bidang-mutasi.html
