Pengaturan Beban Belajar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2014 - Beban belajar ditentukan berdasar kan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di madrasah pada umum nya yaitu menggunakan sistem paket.pengaturan beban belajar pada sistem tersebut adalah sebagai berikut:
- Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat di lakukan secara fleksibel dengan jumlah jam belajar yang tetap.Satuan pendidikan dimungkikan untuk menambah maksimum 4 jam pelajaran setiap minggu secara keseluruhan.Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompentensi untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi.
- Alokasi waktu untuk penugasan berstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk madrasah aliyah adalah antara 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka 2 x 45 menit maka tugas mandiri nya tidak lebih dari 60 persen x 90 menit.Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompentensi.
- Alokasi waktu untuk praktek,dua jam kegiatan praktek di madrasah setara dengan 1 jam tatap muka.Emapat jam praktek di luar madarasah setara dengan satu jam tatap muka.Untuk kegiatan praktek di madrasah A misalnya,pada kegiatan praktikum bahasa inggris yang berlangsung selama dua jam pelajaran setara dengan satu jam pelajaran merupakan tatap muka,sesuai yang berlaku struktur kurikulum madrasah aliyah.
Mekanisme penyusunan KTSP :
Beberapa hal dalam penyusunan diperlukan mekanisme penerapan yang harus dilakukan diantara meliputi Mekanisme penyusunan KTSP dilakukan dengan cara :
- Melibatkan tim penyusun (guru, konselor, kepala sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah);
- Dilakukan melalui workshop
- Kegiatan reviu dan revisi
- Menghadirkan narasumber
- Finalisasi KTSP
- Pemantapan dan penilaian; dan
- Pendokumentasian hasil penyusunan kurikulum.
Ada pun untuk kejelasan bagaimana pelaksanaan nya bisa ada lihat di file berikut :
http://www.ban-sm.or.id/uploads/juknisSD.pdf
http://www.ban-sm.or.id/uploads/juknisSD.pdf
